Pemerintah Desa Sudirman, Kecamatan Tanralli, Kabupaten Maros, melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Sudirman, dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, kepala dusun, lembaga kemasyarakatan desa, serta perwakilan masyarakat.
Musyawarah desa ini merupakan bagian penting dari tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang bertujuan untuk menjamin penyusunan ( APBDes ) berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Forum musyawarah dipimpin oleh TA pendamping kabupaten, dan berlangsung dengan suasana tertib serta penuh semangat kebersamaan.
Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas mekanisme serta kriteria pembentukan Tim Penyusun ( APBDes ) Tahun 2026. Tim ini nantinya bertanggung jawab menyusun rancangan ( APBDes ) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ), aspirasi masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan tim dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan unsur kompetensi, integritas, dan keterwakilan masyarakat.
Kepala Desa Sudirman, Lenni Marlin, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tim Penyusun ( APBDes ) memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Ia menekankan pentingnya kerja sama, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam menyusun anggaran agar program-program desa dapat tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan musyawarah desa ini, Pemerintah Desa Sudirman berharap proses penyusunan ( APBDes ) Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan Tim Penyusun ( APBDes ) oleh kepala desa, guna mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.